Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi, spesialis, atau subspesialis. (2) Sertifikat profesi diberikan kepada lulusan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian Lain, LPNK, dan/atau Organisasi Profesi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction