Correct Article 7
PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. pemberian dan pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin pembukaan Program Studi, selain Pendidikan Tinggi keagamaan, yang meliputi:
1. izin pendirian dan perubahan PTS serta pencabutan izin PTS;
dan
2. izin pembukaan Program Studi dan pencabutan izin Program Studi pada PTN dan PTS;
b. pemantapan dan peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya Perguruan Tinggi, melalui evaluasi berkala pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi oleh Perguruan Tinggi;
c. peningkatan relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses pada Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan, yang meliputi:
1. penyelarasan pengembangan Pendidikan Tinggi dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
2. penetapan biaya operasional Pendidikan Tinggi dan subsidi kepada PTN;
3. pemberian kesempatan yang lebih luas kepada calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
4. peningkatan angka partisipasi kasar untuk Pendidikan Tinggi secara nasional; dan
d. pembentukan dewan, majelis, komisi, dan/atau konsorsium yang melibatkan masyarakat untuk merumuskan kebijakan pengembangan Pendidikan Tinggi, meliputi pengembangan:
1. Tridharma Perguruan Tinggi; dan
2. rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
