Correct Article 3
PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Current Text
Tanggung jawab Menteri atas Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi mencakup:
a. pengaturan;
b. perencanaan;
c. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; dan
d. pembinaan dan koordinasi.
Your Correction
