Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanggung jawab Menteri atas Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi mencakup: a. pengaturan; b. perencanaan; c. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; dan d. pembinaan dan koordinasi.
Your Correction