Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otonomi pengelolaan pada PTN meliputi: a. bidang akademik: 1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas: a) persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima; b) kurikulum Program Studi; c) proses Pembelajaran; d) penilaian hasil belajar; e) persyaratan kelulusan; dan f) wisuda; 2. penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan b. bidang nonakademik: 1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas: a) rencana strategis dan rencana kerja tahunan; dan b) sistem penjaminan mutu internal; 2. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas: a) membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi; dan b) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas: a) kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler; www.djpp.kemenkumham.go.id b) organisasi kemahasiswaan; dan c) pembinaan bakat dan minat mahasiswa; 4. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas: a) penugasan dan pembinaan sumber daya manusia; dan b) penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; dan 5. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana terdiri atas: a) penggunaan sarana dan prasarana; b) pemeliharaan sarana dan prasarana; dan c) pemanfaatan sarana dan prasarana; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction