Correct Article 23
PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Current Text
Otonomi pengelolaan pada PTN meliputi:
a. bidang akademik:
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
a) persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;
b) kurikulum Program Studi;
c) proses Pembelajaran;
d) penilaian hasil belajar;
e) persyaratan kelulusan; dan f) wisuda;
2. penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
b. bidang nonakademik:
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:
a) rencana strategis dan rencana kerja tahunan; dan b) sistem penjaminan mutu internal;
2. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:
a) membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi; dan b) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:
a) kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b) organisasi kemahasiswaan; dan c) pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
4. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
a) penugasan dan pembinaan sumber daya manusia; dan b) penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; dan
5. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana terdiri atas:
a) penggunaan sarana dan prasarana;
b) pemeliharaan sarana dan prasarana; dan c) pemanfaatan sarana dan prasarana;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
