Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pola pengelolaan PTN: a. PTN dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya; b. PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum; atau c. PTN sebagai badan hukum. (2) Penetapan dan perubahan pola pengelolaan PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri terhadap PTN. (3) Penetapan PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dilakukan dengan penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usul Menteri. (4) Penetapan PTN Badan Hukum dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (5) Evaluasi kinerja terhadap PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada Menteri. (6) Ketentuan mengenai kriteria dan prosedur evaluasi kinerja terhadap PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Pola pengelolaan PTS ditetapkan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction