Correct Article 2
PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Current Text
Pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi meliputi:
a. tanggung jawab, tugas, dan wewenang Menteri dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi;
b. pendirian Perguruan Tinggi, Program Studi, dan program Pendidikan Tinggi; dan
c. gelar, ijazah, dan sertifikat profesi.
Your Correction
