Correct Article 25
PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Current Text
Otonomi pengelolaan pada PTN Badan Hukum meliputi:
a. bidang akademik:
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
a) persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;
b) pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
c) kurikulum Program Studi;
d) proses Pembelajaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e) penilaian hasil belajar;
f) persyaratan kelulusan; dan g) wisuda;
2. penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. bidang nonakademik:
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:
a) rencana strategis dan operasional;
b) struktur organisasi dan tata kerja;
c) sistem pengendalian dan pengawasan internal; dan d) sistem penjaminan mutu internal;
2. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:
a) perencanaan dan pengelolaan anggaran jangka pendek dan jangka panjang;
b) tarif setiap jenis layanan pendidikan;
c) penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang;
d) melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang;
e) membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi;
f) memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan g) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan;
3. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:
a) kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
b) organisasi kemahasiswaan; dan c) pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
4. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
a) persyaratan dan prosedur penerimaan sumber daya manusia;
b) penugasan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c) penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; dan d) pemberhentian sumber daya manusia; dan
5. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan sarana dan prasarana terdiri atas:
a) pemilikan sarana dan prasarana;
b) penggunaan sarana dan prasarana;
c) pemanfaatan sarana dan prasarana; dan d) pemeliharaan sarana dan prasarana.
Your Correction
