Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otonomi pengelolaan pada PTN Badan Hukum meliputi: a. bidang akademik: 1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas: a) persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima; b) pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; c) kurikulum Program Studi; d) proses Pembelajaran; www.djpp.kemenkumham.go.id e) penilaian hasil belajar; f) persyaratan kelulusan; dan g) wisuda; 2. penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. bidang nonakademik: 1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas: a) rencana strategis dan operasional; b) struktur organisasi dan tata kerja; c) sistem pengendalian dan pengawasan internal; dan d) sistem penjaminan mutu internal; 2. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas: a) perencanaan dan pengelolaan anggaran jangka pendek dan jangka panjang; b) tarif setiap jenis layanan pendidikan; c) penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang; d) melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang; e) membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi; f) memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan g) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan; 3. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas: a) kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler; b) organisasi kemahasiswaan; dan c) pembinaan bakat dan minat mahasiswa; 4. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas: a) persyaratan dan prosedur penerimaan sumber daya manusia; b) penugasan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia; www.djpp.kemenkumham.go.id c) penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; dan d) pemberhentian sumber daya manusia; dan 5. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan sarana dan prasarana terdiri atas: a) pemilikan sarana dan prasarana; b) penggunaan sarana dan prasarana; c) pemanfaatan sarana dan prasarana; dan d) pemeliharaan sarana dan prasarana.
Your Correction