Correct Article 6
PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. MENETAPKAN Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. menyusun dan MENETAPKAN sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi, yang terdiri atas:
1. sistem penjaminan mutu internal oleh setiap Perguruan Tinggi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
2. sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri; dan
c. mengelola pangkalan data Pendidikan Tinggi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
