Correct Article 13
PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Current Text
(1) Pengaturan mengenai Program Studi dan program Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan akademik dan vokasi paling sedikit mencakup:
a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. tata cara pembukaan dan penutupan; dan
c. penjaminan mutu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi dan program Pendidikan Tinggi pada jenis pendidikan akademik dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
