Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PTN didirikan oleh Pemerintah. (2) PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Menteri. (3) Pendirian PTN dan PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction