Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lulusan pendidikan akademik berhak menggunakan gelar akademik. (2) Lulusan pendidikan vokasi berhak menggunakan gelar vokasi. (3) Lulusan pendidikan profesi berhak menggunakan gelar profesi. (4) Lulusan pendidikan spesialis berhak menggunakan gelar spesialis.
Your Correction