PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan nasional penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat.
(2) Gubernur MENETAPKAN kebijakan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk wilayah provinsi dengan berpedoman pada kebijakan nasional.
(3) Bupati/walikota MENETAPKAN kebijakan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk wilayah kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan nasional dan provinsi.
(1) Penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat berupa barang, uang dan/atau surat berharga diperuntukkan bagi penanganan fakir miskin.
(2) Hasil pengumpulan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa:
a. barang hanya diperuntukkan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk disalurkan kepada masyarakat Fakir Miskin;
b. uang dan/atau surat berharga diperuntukkan bagi perseorangan, keluarga, kelompok, masyarakat, dan/atau Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk disalurkan kepada masyarakat Fakir Miskin.
(3) Penggunaan sumbangan masyarakat hanya diperuntukkan bagi penanganan fakir miskin yang tidak mendapatkan alokasi anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Hasil sumbangan masyarakat tidak boleh dipergunakan untuk biaya operasional kegiatan dalam penanganan fakir miskin.
Kebijakan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sebagai dasar pelaksanaan penanganan fakir miskin oleh Kepala satuan kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di provinsi, atau kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di kabupaten/kota.
Hasil pengumpulan sumbangan masyarakat digunakan untuk penanganan fakir miskin yang dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengembangan potensi diri;
b. bantuan pangan dan sandang;
c. penyediaan pelayanan perumahan;
d. penyediaan pelayanan kesehatan;
e. penyediaan pelayanan pendidikan;
f. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;
g. bantuan hukum; dan/atau
h. pelayanan sosial.
(1) Sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin yang berupa barang, uang, dan/atau surat berharga harus digunakan sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan penerima bantuan bagi kepentingan penanganan fakir miskin.
(2) Penggunaan barang, uang, dan/atau surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dan dibukukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penggunaan sumbangan masyarakat dalam penanganan fakir miskin diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin dapat diajukan langsung oleh:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok;
d. masyarakat; dan/atau
e. Lembaga Kesejahteraan Sosial.
(2) Permohonan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan proposal kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat uraian singkat mengenai tujuan penggunaan sumbangan masyarakat.
(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan:
a. identitas pemohon penerima sumbangan masyarakat;
b. rekomendasi penerima sumbangan masyarakat dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial; dan
c. surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat lain yang setingkat di tempat tinggal pemohon penggunaan sumbangan masyarakat.
(5) Dalam hal penerima sumbangan masyarakat tidak memiliki surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, penerima dapat melampirkan dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
(6) Dalam hal terjadi keadaan darurat, permohonan penggunaan sumbangan masyarakat dilakukan hanya dengan surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial setempat.
(7) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan berdasarkan hasil verifikasi dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial setempat.
(1) Selain proses permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial.
(2) Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan penggunaan sumbangan masyarakat kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi syarat:
a. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
b. memiliki pengurus;
c. terdaftar pada instansi sosial;
d. rekomendasi dari instansi sosial;
e. daftar calon penerima sumbangan;
f. rencana pelaksanaan kegiatan yang telah mendapat persetujuan dari instansi sosial; dan
g. nomor rekening bank Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak melaksanakan penggunaan sumbangan sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f dikenakan sanksi administratif.
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian pemberian sumbangan masyarakat;
c. tidak memberikan sumbangan masyarakat pada permohonan berikutnya; dan/atau
d. pencabutan izin operasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Sebelum memberikan persetujuan terhadap permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat membentuk tim yang bersifat ad hoc.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran atau pertimbangan, memeriksa, memproses, menyeleksi, dan menelaah permohonan yang diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(1) Tim wajib memeriksa, memproses, menyeleksi, dan menelaah permohonan, dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) lengkap diterima.
(2) Hasil seleksi dan telaahan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagai pertimbangan dalam pemberian persetujuan atau penolakan permohonan penggunaan sumbangan masyarakat.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib menyampaikan persetujuan atau penolakan secara tertulis atas permohonan penggunaan sumbangan masyarakat dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja terhitung sejak pertimbangan dari tim diterima.
Dalam hal permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat disetujui oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bantuan berupa uang, barang, dan/atau surat berharga dapat disalurkan kepada pemohon penggunaan sumbangan masyarakat.
Dalam hal permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pertimbangan dari tim diterima.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.