Correct Article 20
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan nasional penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat.
(2) Gubernur MENETAPKAN kebijakan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk wilayah provinsi dengan berpedoman pada kebijakan nasional.
(3) Bupati/walikota MENETAPKAN kebijakan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk wilayah kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan nasional dan provinsi.
Your Correction
