Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum memberikan persetujuan terhadap permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat membentuk tim yang bersifat ad hoc. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran atau pertimbangan, memeriksa, memproses, menyeleksi, dan menelaah permohonan yang diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Your Correction