Correct Article 4
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikumpulkan secara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
Your Correction
