Correct Article 30
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian pemberian sumbangan masyarakat;
c. tidak memberikan sumbangan masyarakat pada permohonan berikutnya; dan/atau
d. pencabutan izin operasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
