Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin dapat diajukan langsung oleh: a. perseorangan; b. keluarga; c. kelompok; d. masyarakat; dan/atau e. Lembaga Kesejahteraan Sosial. (2) Permohonan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan proposal kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat uraian singkat mengenai tujuan penggunaan sumbangan masyarakat. (4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan: a. identitas pemohon penerima sumbangan masyarakat; b. rekomendasi penerima sumbangan masyarakat dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial; dan c. surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat lain yang setingkat di tempat tinggal pemohon penggunaan sumbangan masyarakat. (5) Dalam hal penerima sumbangan masyarakat tidak memiliki surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, penerima dapat melampirkan dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin. (6) Dalam hal terjadi keadaan darurat, permohonan penggunaan sumbangan masyarakat dilakukan hanya dengan surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial setempat. (7) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan berdasarkan hasil verifikasi dari satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial setempat.
Your Correction