Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat disetujui oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bantuan berupa uang, barang, dan/atau surat berharga dapat disalurkan kepada pemohon penggunaan sumbangan masyarakat.
Your Correction