Correct Article 33
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
Dalam hal permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat disetujui oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bantuan berupa uang, barang, dan/atau surat berharga dapat disalurkan kepada pemohon penggunaan sumbangan masyarakat.
Your Correction
