Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi kepentingan penanganan fakir miskin. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/walikota mempunyai tugas: a. melakukan pengawasan atas pemberian sumbangan masyarakat; b. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian sumbangan masyarakat dan penyaluran dana sumbangan masyarakat; c. melakukan klarifikasi atas adanya dugaan penyimpangan pemberian sumbangan masyarakat dan penyaluran dana sumbangan masyarakat yang dilaporkan oleh masyarakat; dan d. mengusulkan sanksi administratif kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota atas terjadinya penyimpangan pemberian sumbangan masyarakat dan/atau penyaluran dana sumbangan masyarakat. (3) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi kepentingan penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction