Correct Article 2
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
(1) Pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat merupakan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dalam pendanaan untuk penanganan fakir miskin.
(2) Pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh dari kegiatan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
