Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction