Correct Article 39
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan penggunanaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenakan sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tata cara pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
