Correct Article 18
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
Sumbangan masyarakat yang berasal dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
