Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat luar negeri hanya dapat diperoleh secara langsung. (2) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Your Correction