Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pertimbangan dari tim diterima.
Your Correction