Correct Article 34
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
Dalam hal permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pertimbangan dari tim diterima.
Your Correction
