Correct Article 3
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
(1) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penanganan fakir miskin.
(2) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. barang;
b. uang; dan/atau
c. surat berharga.
Your Correction
