Correct Article 25
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
(1) Sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin yang berupa barang, uang, dan/atau surat berharga harus digunakan sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan penerima bantuan bagi kepentingan penanganan fakir miskin.
(2) Penggunaan barang, uang, dan/atau surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dan dibukukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
