Correct Article 40
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi kepentingan penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. komunikasi;
c. informasi; dan/atau
d. edukasi.
Your Correction
