Correct Article 16
PP Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBANGAN MASYARAKAT BAGI PENANGANAN FAKIR MISKIN
Current Text
(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa surat berharga dicatat sebagai penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima.
Your Correction
