Article 2
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan Universitas INDONESIA sebagai Badan Hukum Milik Negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi;
(2) Dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan, penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pegawai dialihkan menjadi asset dan pegawai universitas;
(3) Pelaksanaan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, diatur oleh Menteri dan Menteri Keuangan;