Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis Wali Amanat adalah organ universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan masyarakat, dan kepentingan universitas, yang beranggotakan sebanyak-banyaknya 21 (duapuluh satu) orang; (2) Unsur-unsur dalam Majelis Wali Amanat adalah : a. Menteri; b. Senat Akademik Universitas; c. Masyarakat; d. Karyawan Universitas; e. Mahasiswa; f. Rektor; (3) Anggota Majelis Wali Amanat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Senat Akademik; (4) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Menteri berjumlah satu orang yang ditetapkan oleh Menteri; (5) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Senat Akademik universitas berjumlah 11 (sebelas) orang dan dipilih oleh Senat Akademik Universitas yang memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi akademik yang baik, dan wawasan serta minat terhadap perguruan tinggi; (6) Anggota Majelis Wali Amanat wakil unsur masyarakat umum berjumlah 6 (enam) orang yang diusulkan oleh Senat Akademik dan memenuhi kriteria utama atas komitmen, kemampuan, integritas, visi, dan wawasan serta minat terhadap perguruan tinggi; (7) anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur karyawan universitas berjumlah 1 (satu) orang dan dipilih berdasarkan mekanisme yang berlaku di antara mereka yang mempunyai integritas dan prestasi kerja yang baik; (8) anggota Majelis Wali amanat yang mewakili unsur mahasiswa universitas berjumlah 1 (satu) orang dan dipilih berdasarkan mekanisme yang berlaku di antara mereka yang mempunyai integritas dan prestasi akademik yang baik; (9) anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Rektor tidak dapat dipilih sebagai ketua dan tidak memiliki hak suara dalam hal yang menyangkut kinerja rektor dan pemilihan rektor. Pasal 15 …
Your Correction