Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Universitas memiliki auditor internal yang terdiri dari Badan Audit akademik dan Badan Audit non Akademik yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan; (2) Auditor internal bertugas secara rutin mengaudit seluruh unit kerja di lingkungan universitas meliputi bidang akademik dan non akademik. BAB XIV …
Your Correction