Correct Article 40
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Universitas memiliki auditor internal yang terdiri dari Badan Audit akademik dan Badan Audit non Akademik yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan;
(2) Auditor internal bertugas secara rutin mengaudit seluruh unit kerja di lingkungan universitas meliputi bidang akademik dan non akademik.
BAB XIV …
Your Correction
