Correct Article 39
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan ditandatangani oleh semua anggota pimpinan universitas dan disampaikan kepada Majelis Wali Amanat;
(2) Dalam hal terdapat anggota pimpinan universitas tidak menandatangani laporan keuangan tahunan dan laporan akademik tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis dalam berita acara penandatanganan.
Your Correction
