Correct Article 31
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Unit Usaha terdiri dari tiga bentuk, yaitu unit usaha akademik, unit usaha penunjang, dan unit
usaha komersial;
(2) Unit Usaha Akademik adalah unit usaha yang terkait dengan kegiatan akademik;
(3) Unit Usaha Penunjang adalah unit usaha yang menunjang kegiatan universitas;
(4) Unit Usaha Komersial adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh universitas dalam rangka menunjang pendanaan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Your Correction
