Correct Article 10
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal universitas sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri Keuangan;
(2) Kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) dimanfaatkan untuk kepentingan universitas;
(3) Hasil pemanfaatan kekayaan berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan universitas dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi universitas;
(4) Kekayaan awal universitas berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk universitas dengan ketentuan tidak dapat dipindahtangankan.
Your Correction
