Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal universitas sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri Keuangan; (2) Kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) dimanfaatkan untuk kepentingan universitas; (3) Hasil pemanfaatan kekayaan berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan universitas dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi universitas; (4) Kekayaan awal universitas berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk universitas dengan ketentuan tidak dapat dipindahtangankan.
Your Correction