Correct Article 33
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pimpinan Unit Usaha Komersial diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat untuk masa jabatan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat;
(2) Pimpinan Unit Usaha Komersial bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat dalam melakukan pengelolaan usaha komersial;
(3) Atas persetujuan Majelis Wali Amanat, Pimpinan Unit Usaha Komersial dapat mendirikan bentuk usaha komersial lain berbadan hukum, yang sahamnya dapat dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh universitas;
(4) Setiap tahun Pimpinan Unit Usaha Komersial wajib menyusun :
a. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat;
b. Laporan Tahunan yang terdiri atas laporan keuangan dan laporan kegiatan untuk dipertanggungjawabkan kepada dan disahkan Majelis Wali Amanat.
Your Correction
