Correct Article 28
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Rektor dapat mendelegasikan tugas-tugasnya kepada salah seorang atau para wakil Rektor atau seseorang yang memiliki kualifikasi dan legalitas untuk tugas yang dimaksud;
(2) Pimpinan mewakili universitas di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan universitas;
(3) Pimpinan tidak berhak mewakili universitas, jika :
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara universitas dan Rektor atau dengan siapapun yang ditunjuknya;
b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan universitas.
(4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Majelis Wali Amanat dapat
menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan universitas.
Your Correction
