Correct Article 43
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pimpinan universitas selambat-lambatnya dalam masa 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini membentuk Majelis Wali Amanat;
(2) Masa peralihan perubahan penyelenggaraan universitas dari status Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara, kecuali yang disebutkan dalam Pasal 42 ayat (4), adalah 5
(lima) tahun;
(3) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua peraturan universitas yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
