Correct Article 42
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Tenaga dosen universitas merupakan pegawai universitas yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tenaga dosen di perguruan tinggi;
(2) Tenaga administrasi, pustakawan, teknisi, dan golongan tenaga kerja di luar tenaga dosen yang ditetapkan oleh universitas merupakan pegawai universitas, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan;
(3) Dosen, tenaga administrasi, pustakawan, teknisi dan golongan tenaga kerja lain, yang pada saat penetapan universitas sebagai Badan Hukum Milik Negara berstatus Pegawai Negeri Sipil, secara bertahap dialihkan statusnya menjadi Pegawai universitas;
(4) Pengalihan Status Pegawai Negeri sipil menjadi Pegawai Universitas sebagaimana disebut ayat
(3) dilaksanakan selama-lamanya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan mengupayakan bahwa sistem kepegawaian ganda tersebut berlaku dalam waktu sesingkat-singkatnya;
(5) Pegawai universitas yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan hak atas pensiun tetap merupakan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sebelum masa pensiun memilih sebagai pegawai universitas;
(6) Sistem …
(6) Sistem dan pengelolaan ketenagakerjaan universitas sepenuhnya merupakan wewenang dan tanggungjawab universitas;
(7) Hal-hal lain mengenai ketenagakerjaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
