Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senat akademik bertugas : a. memberikan masukan kepada Menteri mengenai penilaian atas kinerja Majelis Wali Amanat; b. menyusun kebijakan akademik universitas, mengesahkan gelar, serta pengembangan universitas; c. menyusun … c. menyusun kebijakan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta kepribadian civitas akademika; d. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan universitas; e. memberikan masukan kepada Majelis Wali Amanat berdasarkan penilaiannya atas kinerja pimpinan dalam masalah akademik; f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; g. memberikan masukan kepada pimpinan dalam penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran; h. melaksanakan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan universitas; i. memberikan masukan, nasihat, dan teguran kepada Pimpinan universitas dalam pengelolaan universitas dalam bidang akademik; j. merumuskan tata tertib kehidupan kampus. (2) Hasil penyusunan dan perumusan pada ayat (1) disampaikan kepada Majelis Wali Amanat untuk ditetapkan; (3) Anggaran pelaksanaan tugas Senat Akademik dibebankan kepada anggaran universitas.
Your Correction