Correct Article 24
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Rektor universitas diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat melalui suatu pemilihan dengan suara yang dimiliki unsur Menteri adalah 35 persen dari seluruh suara yang sah dan 65 persen sisanya dibagi rata kepada setiap anggota lainnya;
(2) Calon Rektor universitas diajukan oleh Senat Akademik universitas kepada Majelis Wali amanat melalui suatu proses pemilihan;
(3) Anggota pimpinan universitas lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Rektor, yang kemudian dilaporkan kepada Majelis Wali Amanat;
(4) anggota Pimpinan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
