Correct Article 9
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Kekayaan awal universitas merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
(2) Besarnya kekayaan awal universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seluruh kekayaan negara yang tertanam pada universitas, kecuali tanah yang nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Keuangan.
Your Correction
