Correct Article 30
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Sidang terbuka universitas dapat dilakukan guna melaksanakan wisuda, dies natalis, pengukuhan Guru Besar, dan pengangkatan Doktor Kehormatan;
(2) Sidang terbuka universitas diikuti Senat akademik dan Dewan Guru Besar Universitas;
(3) Sidang terbuka universitas dipimpin oleh Rektor;
(4) Tatacara dan tata tertib pelaksanaan sidang terbuka universitas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
