Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sidang terbuka universitas dapat dilakukan guna melaksanakan wisuda, dies natalis, pengukuhan Guru Besar, dan pengangkatan Doktor Kehormatan; (2) Sidang terbuka universitas diikuti Senat akademik dan Dewan Guru Besar Universitas; (3) Sidang terbuka universitas dipimpin oleh Rektor; (4) Tatacara dan tata tertib pelaksanaan sidang terbuka universitas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction