Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Universitas dapat mendirikan unit-unit penunjang dalam lapangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan kebutuhan; (2) Organisasi, pendirian, dan tatacara penyelenggaraan unit-unit penunjang serta pembubarannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction