Correct Article 34
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Universitas dapat mendirikan unit-unit penunjang dalam lapangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan kebutuhan;
(2) Organisasi, pendirian, dan tatacara penyelenggaraan unit-unit penunjang serta pembubarannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
