Correct Article 20
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
(1) Senat Akademik universitas adalah badan normatif tertinggi di universitas dalam bidang akademik;
(2) Senat Akademik terdiri dari :
a. Rektor dan para Wakil Rektor;
b. Dekan Fakultas dan Ketua Program Pascasarjana;
c. Wakil Guru Besar;
d. Wakil Dosen bukan Guru Besar;
e. Kepala Perpustakaan universitas.
(3) Wakil Guru besar diusulkan oleh fakultas berjumlah sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang untuk setiap fakultas, dalam hal jumlah Guru Besar fakultas kurang dari dua orang maka kekurangannya dapat diisi oleh wakil dosen;
(4) Wakil dosen bukan Guru Besar diusulkan oleh fakultas sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang setiap fakultas;
(5) Anggota senat akademik universitas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(6) Senat akademik universitas dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari para anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
(7) Rektor merupakan anggota senat akademik universitas yang tidak dapat dipilih menjadi ketua;
(8) Ketua senat akademik universitas tidak dapat merangkap sebagai Ketua Majelis Wali Amanat maupun Ketua Dewan Audit;
(9) Dalam melaksanakan tugas, senat akademik universitas dapat membentuk komisi-komisi yang tugas, wewenang tatakerja dan susunan anggotanya ditetapkan oleh senat akademik universitas;
(10) Tata cara penyelenggaraan rapat senat akademik universitas, pemilihan anggota senat akademik komposisi dan jumlah setiap unsurnya ditetapkan oleh senat akademik universitas dan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
