Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senat Akademik universitas adalah badan normatif tertinggi di universitas dalam bidang akademik; (2) Senat Akademik terdiri dari : a. Rektor dan para Wakil Rektor; b. Dekan Fakultas dan Ketua Program Pascasarjana; c. Wakil Guru Besar; d. Wakil Dosen bukan Guru Besar; e. Kepala Perpustakaan universitas. (3) Wakil Guru besar diusulkan oleh fakultas berjumlah sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang untuk setiap fakultas, dalam hal jumlah Guru Besar fakultas kurang dari dua orang maka kekurangannya dapat diisi oleh wakil dosen; (4) Wakil dosen bukan Guru Besar diusulkan oleh fakultas sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang setiap fakultas; (5) Anggota senat akademik universitas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan; (6) Senat akademik universitas dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari para anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun; (7) Rektor merupakan anggota senat akademik universitas yang tidak dapat dipilih menjadi ketua; (8) Ketua senat akademik universitas tidak dapat merangkap sebagai Ketua Majelis Wali Amanat maupun Ketua Dewan Audit; (9) Dalam melaksanakan tugas, senat akademik universitas dapat membentuk komisi-komisi yang tugas, wewenang tatakerja dan susunan anggotanya ditetapkan oleh senat akademik universitas; (10) Tata cara penyelenggaraan rapat senat akademik universitas, pemilihan anggota senat akademik komposisi dan jumlah setiap unsurnya ditetapkan oleh senat akademik universitas dan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction