Correct Article 29
PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Current Text
Pimpinan universitas dilarang merangkap jabatan sebagaimana tersebut berikut ini :
a. Pimpinan dan jabatan struktural lembaga universitas atau lembaga pendidikan lain;
b. Pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan universitas;
c. Jabatan struktural lainnya dalam instansi pemerintah pusat dan daerah;
d. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan universitas.
BAB X …
Your Correction
