Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan universitas dilarang merangkap jabatan sebagaimana tersebut berikut ini : a. Pimpinan dan jabatan struktural lembaga universitas atau lembaga pendidikan lain; b. Pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan universitas; c. Jabatan struktural lainnya dalam instansi pemerintah pusat dan daerah; d. Jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan universitas. BAB X …
Your Correction