Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 152 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Usaha Komersial dapat berbentuk unit usaha perseroan terbatas atau jenis usaha komersial lainnya yang sepenuhnya atau sebagian sahamnya dimiliki universitas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Pengelolaan Unit Usaha Komersial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terpisah dari kegiatan akademik universitas; (3) Dalam hal pendirian perseroan terbatas, penyertaan modal universitas secara keseluruhan tidak melebihi 20% (duapuluh persen) dari asset universitas. Pasal 33 …
Your Correction