JENIS DAN TATA CARA PENYUSUNAN PTK
(1) PTK terdiri atas PTK Makro dan PTK Mikro.
(2) PTK Makro terdiri atas lingkup kewilayahan dan lingkup sektoral.
(3) PTK Makro lingkup kewilayahan meliputi:
a. PTK nasional;
b. PTK provinsi; dan
c. PTK kabupaten/kota.
(4) PTK Makro lingkup sektoral meliputi:
a. PTK sektor dan sub sektor nasional;
b. PTK sektor dan sub sektor provinsi; dan
c. PTK sektor dan sub sektor kabupaten/kota.
(5) PTK Mikro terdiri atas lingkup badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta serta lembaga swasta lainnya.
(1) Penyusunan PTK Makro di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dilakukan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Penyusunan . . .
(2) Penyusunan PTK Makro lingkup sektoral/sub sektoral nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a, dilakukan oleh instansi Pemerintah pembina sektor atau lapangan usaha yang bersangkutan di pusat.
(3) Penyusunan PTK Makro lingkup sektoral/sub sektoral di provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b dan huruf c, dilakukan oleh instansi pemerintah yang membidangi sektor atau lapangan usaha yang bersangkutan di provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun PTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Tim.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Untuk menyusun PTK Makro diperlukan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan informasi terkait lainnya.
RTK Makro sebagai hasil dari PTK Makro paling sedikit memuat informasi tentang:
a. persediaan tenaga kerja;
b. kebutuhan tenaga kerja;
c. neraca tenaga kerja; dan
d. arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan.
(1) Persediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a penghitungannya dilakukan dengan pendekatan tingkat partisipasi angkatan kebutuhan tenaga kerja atau luaran pendidikan.
(2) Kebutuhan . . .
(2) Kebutuhan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, penghitungannya dilakukan dengan pendekatan kebutuhan tenaga kerja dan pendekatan pendayagunaan tenaga kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja di pasar kerja internasional.
(3) Neraca tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, disusun dengan membandingkan antara persediaan tenaga kerja dengan kebutuhan tenaga kerja, untuk mengetahui kesenjangan tenaga kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai metoda penghitungan persediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan penghitungan kebutuhan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, disusun berdasarkan RTK.
(2) Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat pokok-pokok pikiran pemecahan masalah ketenagakerjaan.
(3) Strategi pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat cara pemecahan masalah ketenagakerjaan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan ketenagakerjaan.
(4) Program pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat kegiatan untuk memecahkan masalah ketenagakerjaan sesuai dengan strategi pembangunan ketenagakerjaan.
Pasal 17 . . .
(1) RTK Makro disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) RTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan evaluasi untuk disesuaikan dengan kondisi lingkungan strategis yang mempengaruhi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh instansi pemerintah pembina sektor lapangan usaha yang bersangkutan di tingkat pusat.
(1) PTK nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, diselenggarakan oleh instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan melibatkan instansi pemerintah lain dan lembaga-lembaga terkait.
(2) PTK provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dan PTK sektoral/sub sektoral provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4) huruf b, diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dengan melibatkan instansi vertikal dan lembaga-lembaga terkait.
(3) PTK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c dan PTK sektoral/sub sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan melibatkan instansi vertikal dan lembaga-lembaga terkait.
(4) PTK sektoral/sub sektoral nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a, diselenggarakan oleh instansi pemerintah pembina sektor lapangan usaha dengan melibatkan instansi pemerintah lain dan lembaga-lembaga terkait.
Pasal 19 . . .
(1) PTK nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), menghasilkan RTK nasional.
(2) PTK provinsi dan PTK sektoral/sub sektoral provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), menghasilkan RTK provinsi dan RTK sektoral/sub sektoral provinsi.
(3) PTK kabupaten/kota dan PTK sektoral/sub sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), menghasilkan RTK kabupaten/kota dan RTK sektoral/sub sektoral kabupaten/kota.
(4) PTK sektoral/sub sektoral nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), menghasilkan RTK sektoral/sub sektoral nasional.
(1) Penyusunan PTK Mikro diarahkan untuk menciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya.
(2) PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyusunannya dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta serta lembaga swasta lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan PTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
RTK Mikro sebagai hasil dari PTK Mikro paling sedikit memuat informasi tentang :
a. persediaan pegawai;
b. kebutuhan pegawai;
c. neraca pegawai; dan
d. program kepegawaian.
Pasal 22 . . .
Informasi persediaan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, disusun berdasarkan kekuatan pegawai yang dirinci menurut jabatan, status kepegawaian, jenjang dan bidang pendidikan akhir, usia, jenis kelamin, pelatihan dan pengalaman kerja.
Informasi kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b termasuk kebutuhan pegawai berstatus tenaga asing, dihitung berdasarkan beban kerja yang dirinci menurut jabatan, status kepegawaian, jenjang dan bidang pendidikan akhir, usia, jenis kelamin, pelatihan, dan pengalaman kerja.
Neraca pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, disusun dengan membandingkan antara persediaan pegawai dengan kebutuhan pegawai baik jumlah maupun kualifikasi.
Program kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, paling sedikit memuat :
a. pola pembinaan karier;
b. program perekrutan, seleksi, penempatan serta pemensiunan pegawai;
c. pelatihan dan pengembangan pegawai;
d. perlindungan, pengupahan serta jaminan sosial; dan
e. produktivitas kerja.
(1) RTK Mikro disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Setiap . . .
(2) Setiap tahun RTK Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penilaian untuk disesuaikan dengan perkembangan lembaga atau perusahaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai metoda yang digunakan untuk menyusun RTK Mikro diatur dengan Peraturan Menteri.