Correct Article 33
PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA
Current Text
(1) Laporan hasil pelaksanaan RTK untuk tingkat nasional disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN sebagai bahan penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan nasional.
(2) Laporan hasil pelaksanaan RTK untuk tingkat provinsi disampaikan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan provinsi.
(3) Laporan hasil pelaksanaan RTK untuk tingkat kabupaten/kota disampaikan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan kepada bupati/walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan kabupaten/kota.
(4) Laporan hasil pelaksanaan RTK sektoral/sub sektoral untuk tingkat nasional disampaikan oleh instansi sektoral/sub sektoral kepada Menteri sebagai bahan penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan nasional.
(5) Laporan hasil pelaksanaan RTK sektoral/sub sektoral untuk tingkat provinsi disampaikan oleh instansi sektoral/sub sektoral kepada gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan provinsi.
(6) Laporan hasil pelaksanaan RTK sektoral/sub sektoral untuk tingkat kabupaten/kota disampaikan oleh instansi sektoral/sub sektoral kepada bupati/walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan, strategi, dan program pembangunan kabupaten/kota.
Your Correction
