Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
RTK nasional, RTK provinsi, RTK kabupaten/kota, RTK sektoral/sub sektor nasional, RTK sektoral/sub sektor provinsi, RTK sektoral/sub sektor kabupaten/kota dilaksanakan untuk: a. memperluas kesempatan kerja; b. meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja; c. meningkatkan kualitas tenaga kerja; d. meningkatkan produktivitas tenaga kerja; dan e. meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja.
Your Correction